Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 6 Bulan, Polres Tegal Kota Tangkap 19 Tersangka Kasus Narkoba

Kompas.com - 23/06/2020, 09:07 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, sejak Januari hingga 22 Juni 2020 menangkap 19 tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, bersama 19 tersangka diamankan 62,24 gram sabu, 29,11 gram tembakau gorila, 12 gram ganja, dan 284 butir obat berbahaya.

"Terbaru lima kasus yang baru kita ungkap," kata Rita Wulandari, didampingi Waka Polres Kompol Joko Wicaksono dan jajarannya dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (22/6/2020).

Baca juga: Korban Penggelapan Karyawati Bank di Tegal Bertambah, Kerugian Capai Rp 4 Miliar

Kelima kasus baru yang diungkap sejak 8 hingga 21 Juni menjerat lima tersangka.

Tersangka pertama berinisial YY, warga Solo, Jawa Tengah, dengan kepemilikan 45,24 gram sabu.

Tersangka kedua JIO warga Kabupaten Tegal sebagai pemilik tembakau gorila seberat 10,10 gram.

Selanjutnya tersangka R dan A, warga Brebes dan Kota Tegal dibekuk karena mengedarkan obat tanpa izin berupa 145 butir tramadol.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal Bertambah

Kemudian tersangka terakhir, berinisial AI penjual 0,72 gram sabu, warga Kota Tegal yang ditangkap di Jalan dr. Ciptomangunkusumo Kelurahan Cabawan, Margadana pada Minggu 21 Juni.

Dari 19 kasus, kata dia, 14 kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk masuk persidangan.

Sementara 5 kasus terbaru masih proses sidik.

"Dari 19 tersangka menyandang status berbeda dalam peranannya. Seperti 8 sebagai pengedar atau bandar, 4 kurir, dan 7 pemakai," terang Rita.

Rita juga membeberkan pengungkapan kasus sejak 2018 di Mapolres Tegal Kota.

Di tahun 2018, berhasil mengungkap 25 kasus, dan 2019 dengan 28 kasus.

Di dua tahun itu, pihak Polres Tegal Kota menjerat 53 tersangka yang sudah masuk meja hijau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com