PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Pemerintah menolak permintaan rapid test gratis yang diajukan ratusan sopir truk di Pelabuhan Pangkalbalam, Kepulauan Bangka Belitung.
Ketentuan yang mewajibkan rapid test mandiri tetap diberlakukan setelah pertemuan tertutup digelar di Pelabuhan Pangkalbalam, Senin (22/6/2020), sekitar pukul 14.30 WIB.
"Kesepakatannya tetap rapid test mandiri. Sopir bebas memilih lokasi rapid test, di rumah sakit atau poliklinik," kata Petugas Keselamatan Pelayaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam Agoes Herwanto kepada Kompas.com di kantornya, Senin.
Baca juga: Tangis Histeris Ibu dan Pembantaian Kakak Adik di Medan
Agoes menuturkan, keputusan diambil dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan sopir, KSOP, tim Gugus Tugas Covid-19, TNI Angkatan Laut dan pihak terkait lainnya.
Sebagai bentuk keringanan, menurut Agus, hasil rapid test tertulis yang dimiliki para sopir bisa berlaku selama satu bulan.
Apabila ingin melakukan perjalanan berulang dalam tempo satu bulan tersebut, sopir hanya perlu membawa surat keterangan berbadan sehat.
"Jika biasanya rapid test hanya berlaku 3 hari dan PCR 7 hari, maka sopir di Pangkalbalam ini rapid test-nya cukup sebulan sekali," ujar dia.
Baca juga: Kabar Baik, 90 Persen Hasil Tes Swab di Lampung Negatif Virus Corona
Ketentuan rapid test mandiri juga telah disampaikan pada gubernur.