TIMIKA, KOMPAS.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, merazia sejumlah kamar para warga binaan di blok Cenderawasih dan Mambruk pada Sabtu (20/6/2020) malam.
"Razia yang digelar secara rutin ini bertujuan mencegah adanya barang-barang terlarang di dalam lapas," ujar Kalapas Timika Marojahan Doloksaribu saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/6/2020).
Baca juga: Kasus Blokir Internet di Papua, Jokowi Divonis Bersalah hingga Batal Ajukan Banding
Dari razia ini, petugas menemukan tiga Handphone (HP) beserta alat charger, satu speaker rakitan, satu kabel rol, empat sendok besi, senjata tajam.
Menurut Marojahan, semua barang hasil temuan itu kemudian didata untuk selanjutnya dimusnahkan.
"Selama pelaksanaan kegiatan berjalan lancar, tertib dan aman," ujar Marojahan.
Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 Capai 1.424, Zona Merah di Papua Bertambah Jadi 15
Marojahan meminta kepada seluruh petugas Lapas meningkatkan kewaspadaannya, dan teliti dalam memeriksa barang pengunjung saat kegiatan layanan kunjungan.
Hal ini dimaksudkan, agar tidak ada lagi barang-barang terlarang yang berada di dalam Lapas.
"Saya harapkan petugas lapas bisa lebih teliti lagi dalam memeriksa barang bawaan pengunjung," kata Marojahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.