Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Ambon, Denda jika Tak Pakai Masker, Wajib Bawa Rapid Test, hingga Pembatasan di Rumah Ibadah

Kompas.com - 20/06/2020, 17:01 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com- Pemerintah Kota Ambon, Maluku, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (22/6/2020) untuk menekan penularan virus corona.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan, pelanggar PSBB akan diberikan denda mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 30 juta.

"Sanksi terkecil untuk orang yang tidak pakai masker saat sweeping. Dia tidak pakai masker itu didenda Rp 50.000," kata Richard kepada wartawan usai menggelar rapat persiapan PSBB di Ambon, Sabtu (20/6/2020) sore.

Baca juga: Tolak Rapid Test, Warga di Ambon Demo dan Blokade Jalan

Selain denda, pelanggar PSBB di Ambon juga bakal diberikan sanksi administratif hingga hukuman pidana, tergantung jenis pelanggarannya.

Untuk memastikan PSBB bisa berjalan sesuai aturan, Pemerintah Kota Ambon menyiagakan 20 posko.

Dalam setiap posko akan ada sejumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang dibantu polisi dan anggota TNI.

Selama PSBB berlaku di Kota Ambon, ada enam kegiatan yang dibatasi secara ketat.
Mulai dari kegiatan di perkantoran, rumah ibadah, fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, hingga transportasi umum.

Baca juga: Gubernur Maluku Sindir Cengeng Soal Penanganan Covid-19, Wali Kota Ambon: Terimakasih Pak..

Richard mengatakan, aturan tersebut sudah disahkan dalam Peraturan Wali Kota.

“Sudah disahkan kemarin, dan mulai hari ini kita sosialisasi sampai Minggu, mungkin Senin (dan) Selasa itu masih persuasif dan hari Rabu baru itu langsung penindakan,” katanya.

Rapid test

Richard menambahkan setiap orang yang masuk ke Kota Ambon dari luar daerah wajib mengantongi hasil rapid test dan menunjukan kartu identitas serta sejumlah dokumen perjalanan lainnya.

"Siapapun yang mau datang dari luar daerah ke Kota Ambon perlu menunjukan KTP, hasil rapid test dan surat keterangan perjalanan, begitu pun sebaliknya bagi warga Ambon yang mau ke luar daerah," ungkap Richard.

Khusus bagi para pedagang yang datang dari tiga kecamatan di Pulau Ambon yakni Kecamatan Leihitu, Salahutu, dan Leihitu Barat, tidak diberikan kelonggaran hanya menunjukan surat keterangam dari deaa dan surat sehat dari puskesmas.

"Sedangkan untuk pegawai negeri, tenaga medis, dan karyawan yang tinggal di tiga kecamatan itu tapi bekerja di Ambon hanya menunjukan kartu identitas, mereka bisa masuk," katanya.

Richard menjelaskan pelaksanaan PSBB di Kota Ambon lebih difokuskan pada pembatasan pergerakan orang, karenanya ia juga meminta agar selama PSBB warga Kota Ambon diharaokan tidak ke luar daerah jika tidak terlalu mendesak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com