Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Kendal, Warga Langgar Protokol Kesehatan Diminta Bersihkan Jalan dan Selokan

Kompas.com - 19/06/2020, 20:53 WIB
Slamet Priyatin,
Khairina

Tim Redaksi

 

KENDAL, KOMPAS.com-Bupati Kendal Jawa Tengah yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19, Mirna Anissa, mulai Senin (22/6/2020), akan memberi sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Sanksi sosial itu di antaranya membersihkan jalan atau selokan yang ada di sekitar pelanggar.

Tidak cuma itu, pelanggar juga disuruh pakai rompi bertuliskan "Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19".

“Tempat yang dibersihkan radius 200 meter dari pelanggar tersebut berada,” kata Mirna, Jumat (19/6/2020). 

Baca juga: Pemerintah Minta Protokol Kesehatan Dimaknai sebagai Pencegahan Penularan Covid-19 secara Mandiri

Mirna menambahkan pihaknya masih menerapkan jam malam dan meminta masyarakat agar tetap di rumah, bila tidak ada keperluan penting.

“Kegiatan masyarakat dibatasi sampai jam 8 malam,” ujarnya.

Mirna menjelaskan, kasus Covid-19 di Kabupaten Kendal bertambah, karena banyaknya masyarakat Kendal yang berkegiatan di Semarang.

“Ada yang kenanya di Pasar Mangkang dan Pasar Ikan Semarang,” ungkapnya.

Baca juga: Menkes Terawan Terbitkan Protokol Kesehatan untuk Tempat dan Fasilitas Umum

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kendal Feri Boney menambahkan, jumlah pasien positif Covid-19 ada 27 orang.

Rinciannya, pasien yang sembuh ada 12, dirawat 14 dan isolasi mandiri 1.

Pasien Covid-19 terbanyak ada di Kecamatan Kaliwungu 7 orang, disusul Brangsong dan Boja masing-masing 4 orang dan Kaliwungu Selatan 3.

“Ada 4 tenaga medis yang positif Covid-19. Tim medis itu bertugas di Puskesmas ada 3 dan satunya di RS Wongsonegoro Semarang, 1 pasien, “ jelasnya.

Menurut Feri, kalau dilihat dari meningkatnya kasus Covid-19, Kabupaten Kendal sudah masuk zona merah.

Sebab, mulai dari pasien yang positif Covid-19, PDP, dan ODP, semuanya meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com