Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Palembang Dicabut, Jam Kerja ASN Kembali Normal, Mal dan Resto Boleh Buka

Kompas.com - 18/06/2020, 11:24 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jam kerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Pemerintahan kota Palembang, Sumatera Selatan akan kembali normal pada Senin (22/06/2020) mendatang.

Hal itu setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang resmi dicabut dan diganti dengan penegakkan disiplin protokol kesehatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, para ASN akan kembali bekerja pada pukul 07.30 WIB dan pulang 16.30WIB.

Baca juga: Pola Hidup Baru, ASN Usia 45 Tahun ke Atas Tak Boleh Lakukan Perjalanan Dinas

Menurut Dewa, peraturan jam kerja itu diberlakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Pemprov Sumsel telah lebih dulu menerapkan ini, sehingga kita juga akan mengikuti Pemprov. Senin jam kerja ASN sudah kembali normal,"kata Dewa, Kamis (18/6/2020).

Jam kantor yang kembali normal ini, tak hanya berlaku untuk ASN. Namun, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta jajaran TNI/Polri juga akan mengikuti aturan tersebut.

Namun, untuk perusahaan swasta masih tetap menunggu intruksi dari Kementerian Tenaga Kerja.

"Untuk swasta ada regulasi Kementerian Tenaga Kerja. Senin nanti hanya berlaku untuk ASN di Palembang," ujarnya.

Baca juga: Palembang Resmi Tidak Memperpanjang PSBB

Mal, restoran, hotel sudah boleh beroperasi

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa kembali diberlakukan jika ada lonjakan kasus ketika diterapkannya penegakkan disiplin protokol kesehatan.

Dewa mengatakan, dalam penegakkan disiplin kesehatan protokol kesehatan tersebut, masyarakat hanya diberikan edukasi berupa teguran tanpa sanksi seperti PSBB.

Selain itu, sektor usaha seperti mall, restoran, hotel telah diperbolehkan kembali.

Dengan dibukanya seluruh kegiatan tersebut, dikhawatirkan akan adanya antusias yang berlebihan dari masyarakat sehingga terjadi lonjakan kasus.

"Kita bisa cabut lagi dan kembali berlakukan PSBB jika ada lonjakan kasus,"ungkap Dewa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com