PONTIANAK, KOMPAS.com - Bayi perempuan usia 4,5 bulan berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), meninggal dunia di ruang isolasi RSUD Mempawah, Kalimantan Barat, Rabu (17/6/2020) sekitar 11.00 WIB.
Saat ini, bayi tersebut sudah dimakamkan sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Kemudian, berdasarkan protokol kesehatan pula, kedua orangtuanya harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Baca juga: Kronologi Bayi 4,5 Bulan Berstatus PDP Meninggal, Didiagnosa Pneumonia
Kapolres Mempawah AKBP Tulus Sinaga mengatakan, saat ini, kedua orangtua bayi tersebut telah melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di dalam pondok di kebun karet, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
"Dengan penuh kesadaran sendiri, kedua orangtuanya menjalankan prosedur isolasi mandiri di pondok ladang kebun getah miliknya," kata Tulus, Kamis (18/6/2020).
Menjalani isolasi di tengah hutan, setelah kehilangan seorang anak itu tidak mudah.
Karenanya, kepolisian mengapresiasi sikap kedua orangtua itu atas sikap kepatuhan dan kesadaran mereka memahami protokol kesehatan Covid-19.
"Tindakan dan sikap ini menjadi teladan bagi seluruh masyarakat. Sikap ini sangat luar biasa,” ujar Tulus.
Baca juga: Kronologi Bayi 4,5 Bulan Berstatus PDP Meninggal, Didiagnosa Pneumonia
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson menjelaskan kronologi penanganan bayi perempuan 4,5 bulan yang meninggal dunia dengan status PDP di RSUD Mempawah.
“Menurut dokter spesialis anak yang merawat, bayi tersebut masuk rumah sakit Kamis (11/7/2020) malam. Dari hasil pemeriksaan klinis dan rontgen ditegakkan diagnosis pneumonia dan rapid test-nya non-reaktif,” kata Harisson kepada wartawan, Rabu sore.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.