Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

116.682 Peserta BPJS Kesehatan Jember Berstatus Nonaktif karena Menunggak Iuran

Kompas.com - 18/06/2020, 09:03 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Jumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Jember mencapai 1.533.413 orang. Namun, sebanyak 116.682 peserta berstatus nonaktif karena tak membayar iuran bulanan.

“Sementara untuk di Lumajang, ada 28.032 peserta yang nonaktif dan berpontesi mendapat kelonggaran pembayaran,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdana dalam kegiatan media gathering di Kantor BPJS Kesehatan Rabu (17/6/2020).

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Terapis Pijat di Surabaya, Pelaku Sempat Bakar Mayat Korban

Salah satu penyebab warga tak bisa membayar tunggakan karena terdampak pandemi Covid-19. 

Untuk itu, BPJS Kesehatan Jember memberikan relaksasi atau kelonggaran pembayaran tunggakan iuran.

Hal itu seiring dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kebijakan kelonggaran pembayaran itu diharapkan bisa mengaktifkan kembali peserta nonaktif.

Sebab, salah satu substansi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tersebut adalah mengaktifkan kembali kepesertaan karena terdampak Covid-19, yakni dengan melunasi iuran selama paling banyak enam bulan.

Keringanan itu berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang harus melunasi tunggakan iuran selama 24 bulan.

“Kalau ada tunggakan, diberikan kelonggaran pelunasan sampai 2021 agar kepesertaannya tetap aktif sebagai peserta JKN-KIS,” jelas Antok.

Sementara pada 2021, peserta harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus untuk mengaktifkan kembali layanan BPJS Kesehatan. Hal itu seusai dengan Perpres Nomor 81 Tahun 2018.

Untuk mendapat kelonggaran pembayaran itu, Antok menyarankan warga mengggunakan mobile JKN. Disana, akan terlihat berapa jumlah uang yang harus dibayar selama enam bulan.

“Peserta yang nonaktif untuk peserta mandiri paling banyak kelas III,” ungkap dia.

Berdasarkan Perpres 64 tahun 2020, jumlah iuran untuk kelas I sebesar Rp 150.000. kelas II Rp 100.000. sedangkan kelas III Rp 42.000.

Baca juga: Simak Perbedaan Fasilitas Rawat Inap 3 Kelas BPJS yang Mau Dihapus

 

Khusus Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III diberikan bantuan sebagian oleh pemerintah pusat, yakni sebesar Rp 16.500. Peserta tetap membayar Rp 25.500 mulai Juni sampai Desember 2020.

Sedangkan mulai Januari 2021, pemerintah hanya memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 sehingga peserta membayar iuran sebesar Rp 35.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com