KOMPAS.com - Seorang dokter di Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah, berinisial H, dilaporkan pasiennya seorang mahasiswi berinisial HM (20), karena diduga melakukan pelecehan seksual saat melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
Tak terima dengan itu, HM, warga asal Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, melaporkannya ke Polres Aceh Timur, pada Senin (8/6/2020).
Dalam laporannya, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah, di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Selasa, 2 Juni 2020 lalu.
Sementara itu, Muslim A Gani, kuasa hukum dokter H, membantah jika kliennya melakukan pelecehan seksual.
Katanya, saat dilakukan pemeriksaan kesehatan, pasien didampingi keluarga dan seorang perawat wanita.
Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
Dalam laporan korban bernomor STTLP/64/VI/2020/SPKT dijelaskan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah, di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada 2 Juni 2020 lalu.
Saat itu, korban berobat ditemani kakaknya. Namun, sang kakak diminta dokter tersebut untuk menunggu di luar.
Sedangkan korban diminta membuka celana dengan dalih pemeriksaan kesehatan. Saat itulah terjadi pelecehan seksual yang diduga dilakukan dokter H.
Pengacara korban, Hendra Kusmeran mengatakan, atas peristiwa itu, korban dan keluarganya tidak menerima.
"Kami harap, polisi mengusut tuntas kasus ini," katanya saat dihubungi, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Minta Mahasiswi Buka Celana untuk Pemeriksaan, Seorang Dokter Dipolisikan
Muslim A Gani, pengacara dokter H, membantah jika kliennya melaukan pelecehan seksual terhadap pasiennya.
Muslim menjelaskan, saat pemeriksaan kesehatan pasien didampingi keluarga dan seorang perawat.