BONDOWOSO, KOMPAS.com – Polres Bondowoso menetapkan Ferdinand Mesias Santi (45), anggota TNI gadungan yang mengaku berpangkat letnan kolonel (letkol) sebagai tersangka kasus pemalsuan surat.
Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo mengatakan, warga asal Bandung itu langsung ditahan di Polres Bondowoso.
Baca juga: Menko PMK Minta Kepala Daerah Berguru Penanganan Covid-19 kepada Risma
“Kami sudah lakukan penahanan sore ini,” kata saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2020).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memiliki dua alat bukti setelah proses pemeriksaan.
Letkol TNI gadungan itu dikenakan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sementara itu, pacar dan sopir Letkol TNI gadungan itu diperiksa sebagai saksi. Mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tak tahu pelaku merupakan TNI gadungan.
“Yang mereka tahu, tersangka ini memang tentara,” jelas dia.
Polres Bondowoso masih terus mendalami kasus tersebut. Polisi meminta keterangan seluruh pihak yang mengetahui kasus ini.
Baca juga: Letkol TNI Gadungan Ditangkap Bersama Pacarnya Saat Hendak Menipu
Ferdinand mengaku sebagai anggota TNI AU berpangkat letnan kolonel saat akan membeli mobil salah satu warga Bondowoso.
Pria tersebut diduga hendak melakukan penipuan. Warga yang curiga dengan tingkah Ferdinand melaporkan hal itu kepada tentara.