Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Rokan Hilir, Siswa Masuk ke Sekolah, Tak Boleh Jajan dan Jam Belajar Dipersingkat

Kompas.com - 16/06/2020, 23:14 WIB
Citra Indriani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Proses belajar mengajar dengan tatap muka langsung sudah diperbolehkan khusus di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Karena, Rohil satu-satunya daerah yang merupakan zona hijau atau bebas dari wabah Covid-19 di Riau.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, menjelaskan sekolah yang diperbolehkan tatap muka hanya daerah zona hijau.

"Tapi tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, dan ada izin dari pemerintah setempat untuk membuka sekolah," tegas Mimi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Duduk Perkara Anak Bupati Rokan Hilir Jadi Tersangka Penganiayaan, Cemburu Pacar dengan Pria Lain

Meski begitu, pihak sekolah tidak boleh memaksa anak sekolah jika orangtuanya tidak mengizinkan.

Mimi menjelaskan, pelaksanaan kembali proses belajar mengajar tatap muka dilakukan secara bertahap.

Pertama, mulai dari tingkat SMA dan SMK. Setelah dua bulan berikutnya baru tingkat SMP, SD dan Paud.

"Jadi, jika sekolah dibuka ketentuan yang harus dipatuhi, antara lain murid tidak diperbolehkan jajan, tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan ekstrakurikuler dan berolahraga di sekolah. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19," sebut Mimi.

Dia menambahkan, selama proses belajar mengajar tatap muka, jarak tempat duduk siswa harus diatur. Kemudian, menggunakan masker, mengukur suhu tubuh siswa, menyediakan tempat cuci tangan, dan mempersingkat jam belajar.

Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan edaran jadwal proses belajar mengajar untuk tahun 2020, akan dimulai pada awal Juli mendatang, saat pandemi Covid-19.

Baca juga: Pekanbaru Zona Kuning Covid-19, Sudah Sepekan Nihil Kasus Baru

Proses belajar mengajar dengan tatap muka hanya diperbolehkan bagi daerah yang masuk zona hijau.

Sedangkan untuk daerah yang masih masuk ke zona kuning dan merah, belum diperbolehkan. Proses di dua zona itu hanya boleh dilakukan dengan cara daring atau online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com