BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Nazaruddin meninggalkan Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020).
"Betul, yang bersangkutan menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB) pada tanggal 14 Juni 2020," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Apriani saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 oleh Gugus Tugas
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris.
Menurut Aris, status bebas bersyarat itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 pada tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas terhadap M Nazaruddin.
"Ya, cuti menjelang bebas bersyarat," kata Aris saat dikonfirmasi.
Cuti menjelang bebas bersyarat itu mulai 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.
Baca juga: Mantan Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas, Jumlah Remisinya 45 Bulan 120 Hari