Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 oleh Gugus Tugas

Kompas.com - 16/06/2020, 12:22 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Sumatera Barat, mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 yang diduga dilakukan tim Gugus Tugas Covid-19 Tanah Datar.

"Saat ini kita sedang kumpulkan bahan dan keterangan untuk dirapikan semuanya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanah Datar Tatang Hermawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/6/2020).

Tatang menyebutkan, pihaknya menargetkan pada Senin depan, berkasnya bisa lengkap dan diserahkan ke Inspektorat.

Baca juga: Misteri 2 Kapal Hilang di Laut Bangka Terjawab Setelah 12 Jam Pencarian

"Keputusannya di Senin depan. Jika sudah lengkap, kita serahkan ke inspektorat. Nanti kita kabari," kata Tatang.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanah Datar dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Datar.

Laporan itu dibuat Ketua Rumah Gadang Wartawan Luhak Nan Tuo (Rugawa LNT) Aldoris Armialdi pada 20 Mei 2020.

"Kita sudah buat laporan dugaan penyimpangan dana melalui dana belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19, serta tembusannya kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat, Kejaksaan Agung RI, Kejati dan Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Barat," kata Aldoris Armialdi dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Berkas Penyidikan Lengkap, Petinggi Sunda Empire Segera Diadili

Menurut Aldoris, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Menurut dia, terdapat 13 poin kejanggalan penggunaan BTT  di Tanah Datar yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com