BONDOWOSO, KOMPAS.com – Polres Bondowoso menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Syaifullah sebagai tersangka atas kasus pengancaman.
Syaifullah disangkakan Pasal 45b UU ITE Jo 335 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Satreksrim Polres Bondowoso hari Jumaat sudah menggelar perkara dan sudah ekspos juga dengan kejaksaan sehingga status inisial S dinaikkan menjadi tersangka," kata Kasatresrim Bondowoso AKP Agung kepada Kompas.com saat dihubungi, Senin (15/6/2020).
"Terkait penahanan, kita lihat dari perkembangan penyidikan," ujar Agung menambahkan.
Baca juga: Heboh Video TikTok Pejabat Bondowoso di Atas Meja Kantor, Tari Ular Bersama Perempuan
Sementara itu, kuasa hukum Syaifullah, Achmad Husnus Sidqi mengaatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjadi saksi.
Pihak penyidik menganggap sudah punya dua alat bukti.
“Kami sebagai kuasa hukum sekda akan ikuti proses itu,” jelas dia.
Baca juga: Viral Video Sekda Bondowoso Anggap Covid-19 hanya Opini, Ini Klarifikasinya
Dia menegaskan bahwa siapapun yang menjadi tersangka belum tentu bersalah.
Semua pembuktian akan dilakukan di pengadilan.