MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan membantah adanya surat Kapolri Jenderal Idham Azis yang menyebutkan keluarga bisa mengambil jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) dari rumah sakit.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kabar tersebut dipastikan tidak benar.
Dia menyebut, kabar tersebut sebelumnya muncul dari surat telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri.
Baca juga: Di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkot Makassar Akan Buka Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat
Surat itu kemudian kata Ibrahim disalahartikan dan membuat kabar keluarga bisa menjemput jenazah dibolehkan.
"Padahal dalam surat telegram Kapolri tersebut meminta para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit rujukan corona untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang terindikasi gejala Covid 19," kata Ibrahim dalam rilisnya, Sabtu (13/6/2020).
Ibrahim menambahkan, dalam surat tersebut Kapolri meminta jajaran Polda bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan corona untuk memperjelas status pasien, terinfeksi Covid-19 atau tidak.
Baca juga: Jenazah yang Hendak Diambil Paksa di RS Dadi Makassar Positif Corona
Mantan Kabid Humas Polda Gorontalo ini menambahkan dalam surat tersebut Kapolri juga menegaskan perlakuan jenazah Covid 19, baik persemayaman dan pemakamannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan pakai masker dan jaga jarak.
"Kita menyayangkan adanya pemberitaan yang menyalahartikan isi telegram Kapolri ini, karena ini bisa menimbulkan polemik karena itu mari kita mengedukasi masyarakat dengan baik agar tidak menyesatkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Ibrahim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.