Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedang Ramai Telur Infertil, Puluhan Ribu Butir Telur Ditolak Masuk Bangka

Kompas.com - 12/06/2020, 22:46 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Puluhan ribu butir telur ditolak masuk dan diedarkan di Kepulauan Bangka Belitung karena tidak dilengkapi dokumen sanitasi produk hewan.

Kepala Balai Karantina Pangkalpinang Saifuddin Zuhri mengatakan, telur tersebut tidak terjamin kesehatannya karena tidak dilengkapi dokumen.

Petugas melakukan penahanan dan kemudian mengembalikannya ke daerah asal.

"Telur ayam kampung, telur bebek, telur asin mentah dan telur puyuh masuk ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Pangkal Balam menggunakan alat angkut truk milik salah satu ekspedisi dan menggunakan kapal KM Sawita beberapa hari lalu," kata Saifuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).

Baca juga: Curiga Harga Murah, Satgas Pangan Temukan Telur Infertil Dijual di Pasar Tasikmalaya

Dia menuturkan, telur masuk dalam komoditas seperti halnya hewan dan tanaman yang bisa menjadi salah satu media pembawa penyakit.

Sehingga lalu-lintasnya harus diawasi. Setiap orang yang hendak mendistribusikannya, maka wajib melengkapi dokumen sertifikasi kesehatan.

Telur yang masih dalam kendaraan tersebut, dicegat saat turun dari kapal. Dari pendataan petugas diketahui telur ayam kampung 16.800 butir/ 70 ikat, telur bebek 480 butir/2 ikat, telur asin mentah 8.700 butir/ 58 dus dan telur puyuh 121.500 butir/ 135 ikat.

"Setelah dihitung ulang dan dipisahkan yang pecah, telur yang ditolak sebanyak 93.690 butir dan sisanya dalam kondisi rusak dilakukan tindakan karantina pemusnahan dengan disaksikan pemilik dan pihak ekspedisi," tutur Zuhri.

Baca juga: Ridwan Kamil: Jabar Surplus Beras, Defisit Telur

Sementara itu pemilik dan pihak ekspedisi sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Adapun pemulangan menggunakan truk dan kapal yang sama.

"Perlu diketahui, melalulintaskan hewan, produk hewan ataupun tumbuhan antar area apabila tidak dilengkapi dokumen karantina telah melanggar Undang-undang Nomor 21/2019 dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," pesannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com