Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Bebas Penjara, Wanita Ini Kembali Diringkus karena Gelapkan 45 Mobil Rental

Kompas.com - 12/06/2020, 19:33 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Komplotan kasus penggelapan mobil rental diringkus polisi dari sejumlah lokasi di Kepulauan Bangka Belitung.

Sebanyak lima tersangka dan 45 kendaraan roda empat diamankan sebagai barang bukti.

"Modusnya rental mobil kemudian digadaikan. Mobil yang sudah digadaikan kemudian ada yang digadaikan lagi," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Anang Syarif Hidayat saat gelar kasus di Mapolda, Jumat (12/6/2020).

Anang menuturkan, kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian menyasar kesejumlah pelaku.

Baca juga: Perwira Polisi Gelapkan 83 Mobil Rental, 34 Unit Berhasil Diselamatkan

Seseorang yang diduga bertindak sebagai pelaku utama, Elisabeth (34), merupakan residivis yang baru 6 bulan dibebaskan.

"Para tersangka dikenakan Pasal 372 jo 55, 56 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Anang.

Keseluruhan mobil rental didapatkan pelaku Elisabeth dari 18 pemilik kendaraan dan showroom.

Rinciannya, 17 di Pangkalpinang dan 1 di Kabupaten Bangka.

Baca juga: Sopir Mobil Rental yang Meninggal Mendadak di Lampu Merah Saat Jemput 2 Santri Temboro Sempat Sesak Napas

Pelaku dibantu 4 rekan, mobil digadaikan

Elisabeth di hadapan awak media mengaku menggadaikan mobil rental karena tidak memiliki penghasilan tetap. Setiap mobil digadaikan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

Hasil gadai digunakan untuk menutupi biaya rental dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Akhirnya ada yang macet, kemudian rental lagi dan digadaikan," ujar Elisabeth.

Dia mengaku, meskipun kendaraan telah digadaikan, tapi tetap melakukan perawatan seperti ganti oli secara berkala.

Aksi rental dan gadai tersebut dilakukan Elisabeth dengan dibantu empat rekannya Heri, Ayong, Ayu dan Yogi.

Masing-masing berperan sebagai sopir dan mencari tempat gadai.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com