Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum ASN di Batam Ketahuan Selingkuh dan Lakukan KDRT, Istri Lapor Polisi

Kompas.com - 12/06/2020, 16:05 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Oknum ASN Pemko Batam berinisial RZN dilaporkan oleh Istrinya ke pihak kepolisian Polsek Batam Kota.

Hal ini dilakukan lantaran yang bersangkutan telah selingkuh dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

RH, istri RZN melaporkan hal ini lantaran sudah tidak kuat lagi dengan perilaku suaminya yang kerap selingkuh dan melakukan KDRT kepada dirinya.

Baca juga: Komnas Perempuan: KDRT Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Mayoritas Korban Bungkam

Punya beberapa wanita simpanan

“Tidak saja dikasarin, belakangan korban juga mengetahui suaminya memiliki beberapa wanita simpanan,” kata Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy melalui telepon, Jumat (12/6/2020).

Guchy, begitu panggilan akrabnya mengaku kasus ini masih dalam proses, bahkan pelapor sudah dimintai keterangan dan hasil visum pelapor juga sudah diterima penyidik Polsek Batam Kota.

“Kasusnya masih proses, tunggu saja ya, kami juga masih melakukan koordinasi dengan Intansi terlapor yang bersangkutan,” jelas Guchy.

Baca juga: Pasien Corona dari Klaster Jemaat HOG Batam Masih Bertambah

Istri alami kekerasan

Tidak saja Kapolsek Batam Kota, Sekretaris Daerah (Setda) Pemkot Batam, Jefridin juga membenarkan atas kasus tersebut.

Bahkan Jefridin mengaku mengetahui kasus ini dari istri terlapor yang mengaku sudah tidak kuat lagi dengan kekerasan yang dialaminya selama ini.

“Kasusnya kan sudah ditangani pihak kepolisian, jadi kami masih menunggu dari hasil pemeriksaan kepolisian,” terang Jefridin.

Baca juga: Selingkuh dan Mabuk, Suami Tewas di Tangan Istri

Aturan disiplin pegawai negeri

Mengenai langkah disiplin dari Pemkot Batam sendiri, Jefridin mengaku kasus ini sudah ditindaklanjuti sesuai dengan PP 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

“Saat ini pimpinan terlapor sudah kami diberitahukan untuk segera memanggil dan menyurati yang bersangkutan untuk diperiksa," katanya. 

"Apabila ditemukan ada pelanggaran, tentunya akan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com