Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Injil Bahasa Minang, PGI: Agar Umat Bisa Membaca Alkitab dalam Bahasa Daerah

Kompas.com - 12/06/2020, 05:50 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menganggap penolakan beberapa kelompok adat Minangkabu dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap aplikasi Injil berbahasa Minang sebagai pembatasan kebebasan beragama.

Sebelum pro dan kontra aplikasi itu mencuat pekan lalu, Alkitab versi cetak telah diterjemahkan ke berbagai bahasa daerah, termasuk bahasa Minang, kata pemuka agama Kristen di Padang.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Terkait Aplikasi Injil Bahasa Minang, Ade Armando: Boleh Saja, Enggak Ada Masalah

Namun pemerintah setempat berkeras, Injil berbahasa Minang tak sepantasnya dibuat.

Alasan mereka, Alkitab itu tidak sesuai falsafah lokal yang berdasarkan syariat Islam.

Ketua PGI, Pendeta Gomar Gultom, menyebut penerjemahan Injil ke berbagai bahasa daerah dilakukan untuk memudahkan umat Kristiani mendalami ajaran agama dalam bahasa ibu mereka.

Bukan hanya oleh Lembaga Alkitab Indonesia, Gomar mengatakan, penerjemahan Injil ke bahasa-bahasa daerah selama ini juga dilakukan sejumlah kelompok umat Kristiani.

Baca juga: Ade Armando Dilaporkan ke Polisi karena Komentar soal Aplikasi Injil Bahasa Minang

Bahasa, menurut Gomar, semestinya tidak diklaim milik umat agama tertentu.

"Penerjemahaan Alkitab itu pekerjaan semua umat yang peduli. Ada ajaran bahwa Injil memang harus diberitakan ke seluruh suku bangsa," ujarnya saat dihubungi, Rabu (10/6/2020).

"Itu bagian agar umat bisa membaca Alkitab dalam bahasa mereka karena bahasa daerah lebih mudah mereka mengerti."

"Gubernur Sumbar semestinya paham bahasa bisa digunakan oleh seluruh umat beragama. Tidak bisa diklaim bahwa hanya mereka yang bisa menggunakan bahasa Minang," kata Gomar.

Baca juga: Gubernur Sumbar: Aplikasi Injil Bahasa Minang Sudah Hilang, Masyarakat Tahan Diri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com