Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswi Penyelundup 20 Kg Sabu dari Malaysia Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 11/06/2020, 17:12 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.comMahasiswi berinisial ES (22) yang ditangkap saat membawa sabu 20 kilogram di Nunukan, Kalimantan Utara, divonis penjara seumur hidup, Kamis (11/6/2020).

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Nunukan tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hukuman mati.

“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Butuh Stamina saat Bekerja, Pegawai Rumah Makan Ini Malah Konsumsi Sabu

Selanjutnya, JPU memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan menerima putusan hakim atau mengajukan banding.

Sebelumnya, JPU menutut mahasiswi semester tiga salah satu perguruan tinggi Makassar itu, dengan dua pasal yakni Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Namun, menurut hakim, ES hanya terbukti melanggar satu pasal yakni Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 dan menghukumnya seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, ES ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, awal September 2019, karena membawa sabu berat 20 kilogram dari Tawau, Malaysia.

ES sudah jadi penyelundup narkoba sejak 2018.

Baca juga: Kelabui Polisi, Pria Ini Simpan 24 Kg Sabu di Mobil Selama 15 Hari

Sejak itu, sudah empat kali ES menjemput sabu dalam jumlah besar dari Tawau, Malaysia, melalui jalur Nunukan dan membawanya menuju Parepare, Sulawesi Selatan.

Pertama, ES berhasil meloloskan sabu berat seberat 500 gram dengan upah kurir Rp 15 juta.

Kedua, sabu seberat 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta.

Ketiga, sabu seberat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta dan terakhir 20 kilogram dengan upah Rp 90 juta tapi akhirnya ditangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com