Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Transisi di Surabaya Raya dan Malang Raya, Pengendara Motor Boleh Berboncengan

Kompas.com - 10/06/2020, 21:09 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

SURABAYA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur memberikan kelonggaran kepada pengendara roda dua selama masa transisi menuju fase new normal di Malang Raya dan Surabaya Raya.

Masa transisi berlaku selama 14 hari untuk masing-masing wilayah setelah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tak diperpanjang.

Baca juga: Saya Tidak ke Mana-mana, Mungkin Tertular dari Data Covid-19 yang Diketik Setiap Hari

"Bagi pengendara roda dua, masyarakat boleh berboncengan. Tapi kalau berboncengan harus pakai helm, pakai masker dan pakai sarung tangan," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan di Surabaya, Rabu.

Ia mengatakan, pengendara wajib mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisasi penularan virus corona baru atau Covid-19.

Meningat, jumlah kasus positif Covid-19 di Jawa Timur masih tinggi. Tingkat penularan atau rate of transmission di Jawa Timur juga masih di atas satu.

"Sementara kalau naik mobil kapasitasnya memang harus berempat dan yakinkan berempat itu dari rumah, bukan dari luar," ucapnya.

Budi mewajibkan polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan menggunakan alat pelindung diri (APD). Minimal, personelnya menggunakan masker, sarung tangan, dan alat pelindung wajah.

"Karena jalanan mulai normal, kalau anggota pakai masker, pakai face shield, pakai sarung tangan," kata dia.

Budi mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa ojek online (ojol) atau ojek pangkalan membawa helm sendiri.

Baca juga: Dokter Miftah Meninggal karena Covid-19, IDI Surabaya: Semoga Beliau yang Terakhir

Masayarakat juga diminta menggunakan masker dan membawa cairan pembersih tangan.

"Terutama naik ojol. jangan helm dari ojek yang dipakai. Kalau bisa helm sendiri, karena kita tidak tahu helmnya dipakai siapa saja," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com