PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru, Riau.
Polisi menyita barang bukti 24 kilogram sabu yang disimpan tersangka di dalam sebuah mobil.
Hal ini disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat melakukan konferensi pers di lokasi pengungkapan kasus narkotika di Jalan Sukaramai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa (9/6/2020) sore.
Baca juga: Suami Istri Bandar Sabu Tertangkap di Hotel Mewah Tasikmalaya
Pada konferensi ini, turut dihadiri Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan juga Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.
Agung mengatakan, satu orang tersangka pengedar sabu yang ditangkap berinisial AK (35).
"Tersangka ditangkap Tim Dracula Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada hari Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Agung kepada wartawan.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (4/6/2020) lalu.
Dimana seorang tersangka berinisial AK diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu yang meresahkan masyarakat disekitar tempat tinggalnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih kurang tiga hari, Tim Dracula yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, menggerebek rumah tersangka.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Oknum Polisi yang Disangka Perampok ATM, Ternyata Lagi Mengisap Sabu
"Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam mobil yang diparkirkan depan rumahnya. Barang bukti 24 paket sabu seberat 24 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh China bertulisan Guanyinwang," ungkap Agung.
Selain barang bukti sabu, sebut dia, petugas juga menemukan barang bukti enam unit timbangan digital dan sejumlah plastik bening.