Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jambret 2 Mahasiswi, Pelaku Ditabrak Motor Warga hingga Masuk Selokan

Kompas.com - 09/06/2020, 14:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang pelaku jambret di Kota Jambi ditabrak motor warga saat menjambret kalung milik dua mahasiswi di Kota Jambi. 

Akibatnya, pelaku berinisial RF (25) terjungkal hingga masuk selokan dan berhasil diamankan warga. Sementara, dua pelaku lainnya berhasil kabur. 

“Setelah dijambret, saya teriak bang. Jadi didepan saya itu ada mobil yang mendengar teriakan saya dan langsung menghadang menutup jalan pelaku. Tak lama kemudian ada warga lagi yang melintas dari lawan arah langsung menabrak pelaku. Setelah itu pelaku yang bawa motor masuk got dan ditangkap warga," kata Yuni, salah satu korban. 

Baca juga: Kesal Ibu Menangis karena Ditagih Utang, Pemuda Bacok Temannya

Kapolsek Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra, mengatakan, lokasi kejadian berada di Jalan Mayjend Suprapto, Telanaipura, pada 5 Mei 2020. 

Pelaku mengaku telah beraksi di 4 lokasi bersama komplotannya. Polisi saat ini masih memburu dua rekan RF tersebut.

"Dia ini sudah lebih 4 TKP beraksi, dan aksi yang terakhir ini, mereka berjumlah tiga orang, tapi 2 lainnya berhasil melarikan diri," kata Yumika, Selasa (9/6) pagi, dilansir dari Tribunnews.

Kronologi

Menurut Yuni, saat itu dirinya bersama sang adik yang juga merupakan mahasiswi, pergi ke kampusnya di UPT Universitas Jambi.

Sepulang dari kampus, dirinya diikuti pelaku yang mengendarai Suzuki Satria FU warna hitam.

Pelaku langsung memepet dan merampas kalung emas dan dua buah liontin emas milik korban.

"Yang bawa motor rampas kalung saya, dan yang dibonceng itu rampas kalung milik adik saya bang, leher saya sampe luka," terangnya.

Baca juga: Ditangkap, Suami Istri Bandar Sabu Ini Akui Raup Rp 46 Miliar Selama 6 Bulan

Menurut Yuni, setelah itu, sebuah mobil segera menutup jalan agar pelaku tidak kabur.

Lalu ada warga yang menabrak motor pelaku hingga terjungkal. Menurut Yuni, dua pelaku kabur.

Atas perbuatannya tersangka harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul: Dua Rekan Rizki Jadi Buronan Polsek Telanaipura, Pelaku Jambret Masuk Got Usai Ditabrak Warga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com