Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Wali Kota Pontianak Bakal Sosialisasi Protokol New Normal

Kompas.com - 08/06/2020, 16:10 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyosialisasikan surat edaran terkait protokol new normal pada Rabu (10/6/2020) besok.

Menurut dia, sosialisasi protokol itu ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di Kota Pontianak, utamanya di tempat-tempat usaha seperti warung kopi, mal, rumah makan, restoran, hotel dan sebagainya.

“Dalam surat edaran itu, termuat aturan-aturan yang harus dipatuhi, baik oleh pemilik usaha maupun pengunjung. Pemkot juga akan terus membina para pelaku usaha,” kata Edi kepada wartawan, Senin (8/6/2020).

Baca juga: Wali Kota Pontianak: Hampir 50 Persen Pasien Corona Sudah Sembuh

Usai sosialisasi, pelaku usaha diminta untuk menerapkan aturan tersebut.

Bagi yang melanggar, kata dia, akan diberi sanksi mulai dari peringatan hingga penutupan tempat usaha.

"Kita akan lakukan pengawasan dan pembinaan secara terus-menerus. Kalau masih ada yang melanggar tentu akan kita lakukan peringatan," tegas Edi.

Untuk warung kopi, kata dia, akan ada pengaturan susunan meja dan kursi, pemeriksaan suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan dan wajib menggunakan masker.

Baca juga: Bersiap New Normal, CCTV Akan Dipasang di Warkop untuk Pantau Kerumunan

Pemerintah, kata dia, belum berencana memasang kamera CCTV di setiap warung kopi.

“Dalam rangka new normal, warung kopi bisa minum di tempat asal sesuai protokol kesehatan,” ucap Edi.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sebagian besar masyarakat sudah mematuhi protokol Covid-19.

"Kita akan terus melakukan upaya preventif dan humanis supaya masyarakat terbiasa, tentunya dengan dukungan TNI dan Polri untuk menerapkan kedisiplinan," harap Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com