CIANJUR, KOMPAS.com – Tim Khusus Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, membekuk RP (46), seorang bandar narkoba dengan kepemilikan 45,27 gram sabu-sabu.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru menekuni bisnis haram tersebut sejak sebulan terakhir.
Sebelumnya, ia merupakan seorang kontraktor di bidang properti.
Baca juga: Pengedar Narkoba Memanfaatkan Situasi Sepi Selama PSBB
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan Mulyana mengatakan, RP memutuskan menjadi bandar narkoba setelah bisnisnya bangkrut.
Menurut Ade, bisnis properti yang dijalankan pelaku bangkrut akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
"Pengakuannya demikian, kontraktor. Karena sepi proyek imbas pandemi corona, sehingga memilih jualan sabu," kata Ade kepada Kompas.com, Sabtu (6/6/2020).
Baca juga: Cerita Warga Menempuh 100 Kilometer dan Biaya Ekstra demi Naik Pesawat
Menurut Ade, tersangka mendapatkan pasokan sabu dari luar daerah, dengan lingkup peredaran di seputaran Kota Cianjur.
"RP berhasil kita amankan berikut barang bukti sabu di seputaran kota, dari hasil pengembangan kasus sebelumnya," ujar dia.
Baca juga: Cerita Penggali Kubur Khusus untuk Jenazah Pasien Covid-19
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.