Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Bandar Narkoba Diringkus, 4 di Antaranya Dikendalikan dari Lapas

Kompas.com - 07/06/2020, 06:31 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, membekuk 10 bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Para tersangka adalah warga Cianjur masing-masing berinisial RA, MS, RK, RP, AS, JA, SY, AR, YS, dan TT.

Dari tangan mereka polisi menyita ratusan paket narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering seberat 102 gram dan 30 gram, serta enam buah timbangan digital.

Baca juga: Penjelasan Dirjen PAS soal Pemindahan 41 Bandar Narkoba ke Lapas Nusakambangan

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, para tersangka merupakan pemain lama yang terlibat dalam jaringan lintas kota.

"Barangnya (narkoba) dipasok dari luar daerah, seperti Jakarta, Bogor, Bandung dan Sukabumi. Lingkup peredarannya hingga ke desa-desa," kata Juang, Sabtu (6/6/2020) petang.

Disebutkan, dari hasil penyelidikan petugas terhadap para tersangka, empat orang di antaranya terhimpun dalam jaringan yang dikendalikan bandar besar yang kini mendekam di dalam Lapas Banceuy Bandung.

"Kita masih terus kembangkan kasus ini agar bisa mengungkap (jaringan) yang lebih besar," ujar dia.

Lebih lanjut dikatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan petugas di lapangan, serta berkat patroli gabungan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam tiga pekan terakhir.

"Kita terus berkomitmen untuk perang melawan para bandar-bandar seperti ini agar Cianjur bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Juang.

Baca juga: Buron 10 Bulan, Bandar Narkoba Asal Pontianak Ditembak Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto 111 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun  ancaman 5 tahun penjara hingga seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com