Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Dirjen PAS soal Pemindahan 41 Bandar Narkoba ke Lapas Nusakambangan

Kompas.com - 05/06/2020, 13:46 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dony Aprian

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana memindahkan kembali sejumlah bandar narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nuskambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dirjen Pemasyarakatan Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga mengatakan, pemindahan sebanyak 41 bandar narkoba ke Lapas Nuskambangan tahap pertama telah dilakukan, Jumat hari ini (5/6/2020).

"Ini rangkaian pertama, tentu nanti akan ada rangkaian-rangkaian berikutnya," kata Reynhard saat konferensi pers di Dermaga Wijayapura Cilacap, Jawa Tengah.

Baca juga: Viral, Video Seorang ODGJ Melahirkan di Pinggir Jalan Cilacap

Pemindahan bandar narkoba ke Nusakambangan, kata Reynhard, merupakan bentuk komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

"Pemindahan ke Nusakambangan diharapkan mengurangi peredaran narkoba di negara kita tercinta, karena kita tahu banyak peredaran narkoba di Indonesia," ujar Reynhard.

Reynhard mengatakan, pemindahan yang dilakukan berdasarkan hasil penilaian dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham.

Baca juga: Update Covid-19 Cilacap: Tambah 3 Pasien Positif Setelah 12 Hari Nihil Kasus Baru

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 41 narapidana napi narkoba dari Jakarta dan Banten dipindahkan ke Lapas di Pulau Nuskambangan, Kabupaten Cilacap, Jumat (5/6/2020).

Reynhard mengatakan, 10 di antaranya merupakan terpidana hukuman mati dan 11 terpidana seumur hidup.

"Mereka kami pindahkan ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas II Karanganyar. Ini adalah bandar-bandar besar dengan hukuman mati dan seumur hidup," kata Reynhard.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com