Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 30.700 Calon Jemaah Haji Jateng Batal Berangkat Ke Tanah Suci

Kompas.com - 04/06/2020, 23:16 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 30.700 calon jemaah haji seluruh Jawa Tengah gagal berangkat ke tanah suci.

Hal tersebut menyusul adanya keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Jateng Endro Dwi Cahyono mengatakan, calon jemaah haji yang batal berangkat tersebut merupakan kuota haji reguler 2020.

"Yang Jateng yang terkena dampaknya ada 30.700 orang. Itu berasal dari kuota haji reguler. Kalau secara nasional yang tidak bisa berangkat ada 221.000 orang," ujar Endro di Semarang, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Calon Jemaah Haji Semarang yang Batal Berangkat Diberi 2 Opsi

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada biro perjalanan haji agar memberikan penjelasan kepada calon jemaah haji yang batal berangkat.

"Apapun kondisinya, kita bisa memahami keputusan dari Kemenag. Yang penting kita memfasilitasi calon jemaah dulu. Makanya kita imbau kepada pengelola biro haji untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya," katanya.

Terkait pengembalian uang ibadah haji, Endro mengaku saat ini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah.

"Kita tunggu keputusan pemerintah seperti apa mekanisme pengembalian uang yang terlanjur disetor. Saya kira biaya pelunasan haji bisa dikembalikan. Soalnya sekarang sudah ada yang mengajukan refund meski belum secara resmi," katanya.

Baca juga: 2.176 Calon Jemaah Haji Karawang Batal Berangkat, Daftar Tunggu sampai 2035

Endro berharap seluruh umat Muslim dapat bersabar dan memaklumi adanya keputusan pemerintah terkait pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Menurutnya, pembatalan ibadah haji dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

"Dengan situasi pandemi ini, keselamatan calon jemaah tetap jadi prioritas. Saya imbau masyarakat untuk sabar karena ini kan wabah artinya tidak hanya keputusan pemerintah Indonesia tapi dari negara lainnya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com