Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Tempat Pijat "Plus" Khusus Gay di Medan, 11 Orang Diamankan

Kompas.com - 04/06/2020, 06:04 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 11 orang diamankan Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polisi Daerah (Polda) Sumut saat penggerebekan praktik pijat plus-plus khusus gay pada Sabtu (31/5/2020) di Komplek Setia Budi II di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal

Dalam rekaman wawancara yang diterima pada Rabu (3/6/2020) sore, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone, uang, dan alat kontrasepsi.

”Ada 11 orang yang diamankan, semuanya laki-laki. Di mana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut  dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis,” ungkapnya kepada wartawan saat konferensi pers, di Mapolda Sumut, Rabu siang. 

Baca juga: 16 Gay yang Digerebek Satpol PP Saat Mandi Bareng Masuk ke Tempat Wisata Lewat Jalan Pintas

Dikatakannya, praktik pijat ini aneh karena semua terapisnya adalah laki-laki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, dan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.

“Maka menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan, yang dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh, sementara yang sudah dipakai, diamankan personel sudah dibuang,” jelasnya.

Dikatakannya, kegiatan pijat plus-plus tersebut tertutup dan terbatas.

Para pelaku, kata dia, sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.

“Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, kurang lebih 2 tahun (beroperasi)," katanya. 

Irwan Anwar mengatakan, pihaknya menjerat tersangka A dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.

Baca juga: Fakta Penggerebekan 16 Gay Saat Mandi Bareng di Pemandian Air Panas di Bogor

 

Dalam pasal ini disebutkan, untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

“Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP, yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” ujarnya.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com