PALEMBANG, KOMPAS.com - Kegiatan shalat Jumat berjemaah di seluruh masjid di Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan segera kembali normal.
Sejak dua bulan terakhir, shalat berjemaah ditiadakan, lantaran tingginya angka penyebaran kasus Covid-19.
Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiataan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyrakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.
Baca juga: 2 Kurir Sabu Tertunduk Lesu Mendengar Vonis Hukuman Mati
Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang Deni Periansyah mengatakan, dalam surat tersebut, seluruh kegiatan shalat berjemaah yang sebelumnya sempat dibatasi, saat ini telah kembali diperbolehkan, termasuk shalat Jumat.
Namun, menurut Deni, meskipun telah diperbolehkan, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan dan menggunakan masker, serta menjaga jarak.
"Tapi untuk tabligh akbar tetap tidak diperbolehkan, karena dapat mengundang banyak jemaah. Hanya shalat Jumat dan pengajian boleh digelar, dengan mengikuti protokol kesehatan," kata Deni, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Korupsi BLT Covid-19, Kepala Dusun dan Anggota BPD Ditangkap
Menurut Deni, ada 75 masjid di Kota Palembang yang telah mengajukan izin untuk kembali menggelar shalat berjemaah.