PALEMBANG, KOMPAS.com - Hanya bermodalkan kartu anggota palsu, HES atau Haryadi (24) warga Lorong Masjid, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan berhasil mengencani belasan perempuan dan membawa kabur handphone serta barang beharga milik korban-korbannya.
Perbuatan tersangka tersebut terbongkar, setelah ia ditangkap oleh Polsek Kalidoni, Palembang usai dilaporkan oleh korban inisial TM (35), pada Selasa (02/06/2020).
Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Irene mengatakan, modus yang digunakan tersangka berpura-pura menjadi seorang anggota polisi.
Lalu, mereka mencari korban dengan menggunakan aplikasi chatting.
Baca juga: Fakta Lengkap Penangkapan 5 Polisi Gadungan yang Peras Remaja di Bintaro Tangsel
Setelah korban terbuai bujuk rayu tersangka, mereka selanjutnya dibawa ke hotel maupun penginapan untuk kencan.
"Bahkan untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengirimkan foto Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi palsu," kata Irene saat gelar perkara, Rabu (3/6/2020).
Irene mengungkapkan, saat berkencan, pelaku telah lebih dulu menyiapkan kamar sebelum korban datang.
Biasanya, mereka membuka dua kamar, di mana satu kamar lagi digunakan oleh teman pelaku inisial RS (DPO).
"Setelah korban lengah, handphone atau barang berharga lainnya diambil oleh rekan pelaku yang ada di kamar sebelahnya. Ketika korban tertidur pelaku ini langsung kabur," ujar Kapolsek.
Baca juga: Punya Badan Besar dan Lencana Palsu, Polisi Gadungan Ini Curi Motor Milik Ibu-ibu di Pasar
Sementara itu, pengakuan tersangka HES, dalam aksinya tersebut ia bertugas untuk mencari korban melalui aplikasi chatting.
Setelah itu, rekannya RS akan memesan dua kamar setelah korban sepakat untuk kencan.
"RS yang ambil barang, saya mengalihkan korban," ujarnya.
Haryadi menjelaskan, KTA anggota polisi itu ia buat sendiri dengan mengedit fotonya menggunakan seragam polisi. Selain itu ia juga memalsukan nama dalam KTA tersebut.
"Biar korban yakin kalau saya ini polisi jadi buat KTA, jadi mereka mau berkencan," ungkap pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.