YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Ana Hazar (54) warga Dusun Sumberjo, Ngawu, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta, mengaku hanya bisa pasrah ketika kedua kalinya harus menunda keberangkatan haji.
Dia berharap situasi akan lebih baik tahun depan dan bisa berangkat bersama sang suami.
"Saya daftar pada bulan Oktober 2011, terus keberangkatan 2019. Karena ada pengurangan kuota saya jadi berangkat 2020. Saya rencananya berangkat dengan suami," kata Ana saat dihubungi wartawan melalui telepon, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Sebanyak 2.586 Calon Jemaah Haji Asal Kaltim Batal Berangkat, Diminta Tak Kecewa
Sebenarnya rencana ke Tanah Suci sudah dilakukan suaminya Hazar Sofyan (58) sejak tahun 2008 lalu. Namun, karena saat itu dirinya belum siap, ditunda sampai 2011 untuk mendaftar. .
Total biaya yang dikeluarkan untuk keduanya sebesar Rp 50 juta. Pembayarannya pun sudah dilunasi begitu ia termasuk dalam daftar calon haji untuk keberangkatan 2019.
"Kecewa sih ya kecewa wajar. Tapi ya saya yakin ini pilihan terbaik, daripada di sana ada wabah justru berbahaya bagi jemaah," ucap ibu dua orang anak itu.
Dia mengaku sudah ada firasat terkait penundaan haji tahun ini sejak ada pembatalan umrah beberapa waktu lalu akibat pandemi.
Diakuinya, informasi didapat tentang penundaan keberangkatan haji dari group WA dan berita.
"Saya sudah merasa akan berdampak pada haji juga. Persiapan yang saya lakukan pun langsung mandeg begitu ada info itu," ucap Ana.
Baca juga: Calon Jemaah Haji Semarang yang Batal Berangkat Diberi 2 Opsi
Ana berharap, dengan penundaan ini dirinya dan suami bisa jadi lebih matang mempersiapkan diri.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pihak terkait untuk pemberangkatan haji berikutnya.
"Pokoknya pasrah saja sama Allah ambil saja hikmahnya. Mudah-mudahan masih diberi kesempatan kesehatan ibadah haji tahun depan," kata Ana.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kantor Kementerian Agama Gunungkidul, Zuhdan Aris mengatakan, ada 405 orang jamaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini.
Seluruh calon jemaah sudah membayarkan uang pelunasan keberangkatan Rp 10-11 juta.
Pembayaran ini dilakukan sebelum adanya putusan pembatalan pemberangkatan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama.