Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Jika Calon Haji Pilih Berangkat Tahun Depan, Akan Dapat Nilai Manfaat dari BPKH

Kompas.com - 03/06/2020, 11:30 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.490 calon jemaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya dan 640 calon jemaah haji dari Kota Tasikmalaya dipastikan akan batal berangkat ibadah ke tanah suci Mekkah pada musim haji tahun ini.

Sebagian besar dari mereka paham pembatalan akibat keselamatan mereka sendiri karena masih mewabahnya Covid-19 di berbagai belahan dunia saat ini.

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan untuk tak memberangkatkan jemaah haji seluruh Indonesia pada tahun ini karena khawatir terjangkit corona.

"Tanggapan dari calon haji beberapa sudah kita terima. Umumnya mereka paham dengan adanya pembatalan ini," jelas Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya, Usep Saepudin Muhtar, kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Refund Setoran Lunas Haji Reguler

Usep yang sekaligus menjabat Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya menambahkan, keputusan pusat membatalkan pemberangkatan haji selama ini setelah mempertimbangkan segala hal, salah satunya mulai meredanya penyebaran Covid-19 di berbagai daerah Indonesia.

Sekaligus pemerintah wajib menjamin keselamatan para jemaah jika dipaksakan untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Terlebih lagi, sampai sekarang masih belum ada kepastian pembukaan akses ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi sampai hari ini.

Jika tak membatalkan, akan ada manfaat saat berangkat

Menurut Usep, para calon jemaah haji tahun ini akan diberangkatkan pada tahun selanjutnya. Para calon jemaah haji juga akan mendapatkan nilai manfaat dari biaya pelunasan ibadah hajinya.

Nilai manfaat itu akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada tahun pemberangkatan atau 30 hari sebelum berangkat.

"Jika melunasi sekarang, akan ada nilai manfaatnya. Kita belum tahu nilainya berapa," tambah Usep.

Pihak Kemenag pun, lanjut Usep, dengan adanya pembatalan pemberangkatan tahun ini, para calon jemaah haji pun boleh membatalkan keberangkatan haji sepenuhnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Pastikan Calon Jemaah Haji Tidak Rugi karena Batal Berangkat

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com