Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Pakai Masker, Warga Dilarang Masuk Tempat Ibadah

Kompas.com - 02/06/2020, 23:29 WIB
Aam Aminullah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mulai membuka tempat ibadah pada hari ini, Selasa (2/6/2020).

Namun, Pemkab Sumedang menerapkan aturan ketat soal pelaksanaan protokol kesehatan di tempat ibadah.

Warga dilarang beribadah di masjid dan gereja apabila datang tidak mengenakan masker.

Baca juga: Korupsi BLT Covid-19, Kepala Dusun dan Anggota BPD Ditangkap

Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan mengatakan, penggunaan masker diwajibkan bagi setiap warga saat new normal atau adaptasi kebiasaan baru ini.

"Setiap jemaah yang datang diwajibkan memakai masker. Ini harus ditegaskan kepada para jemaah, kalau tidak pakai masker, jangan masuk tempat ibadah," ujar Erwan saat meninjau simulasi pelaksanaan new normal di Gereja Kristen Pasundan, Kabupaten Sumedang, Selasa.

Erwan menuturkan, protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan dan pemeriksaan suhu tubuh juga harus dilaksanakan secara disiplin.

"Pengurus gereja maupun tempat ibadah lainnya harus betul-betul disiplin menerapkan pola kebiasaan baru ini, mengingat kita belum aman dari penyebaran virus corona. Jangan lengah," tutur Erwan.

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Aktivitas di Sekolah Diprediksi Mulai Januari 2021

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Gereja Pasundan Yogi Yogaswara mengatakan, pihaknya saat ini tengah membenahi segala kekurangan dalam pemenuhan protokol kesehatan.

Misalnya mengurangi jumlah kursi sesuai pemberlakuan jaga jarak atau social distancing.

"Kami akan tegas pada jemaah yang tidak mengenakan masker, tidak boleh masuk gereja. Kami juga akan melakukan pencegahan melalui cara social distancing. Nantinya, jemaah yang ada di dalam gereja akan kami batasi atau hanya 50 persennya saja," kata Yogi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com