Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPB Merilis 3 Daerah di Kepri yang Boleh Melaksanakan New Normal

Kompas.com - 02/06/2020, 18:21 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Pelaksanaan new normal atau norma baru di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hanya boleh dilakukan di tiga daerah.

Ketiga daerah tersebut yakni Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna.

Sementara Batam, Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun tidak diperbolehkan melaksanakan new normal, karena dianggap masih wilayah zona merah virus corona atau Covid-19.

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Aktivitas di Sekolah Diprediksi Mulai Januari 2021

Hal ini diungkapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui akun Twitter resminya @BNPB_Indonesia, Minggu (31/5/2020).

Selain ketiga daerah di Kepri tersebut, secara keseluruhan ada 102 daerah di Indonesia yang diperbolehkan melaksanakan atau menerapkan new normal.

“Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19,” tulis BNPB dalam akun @BNPB_Indonesia.

Baca juga: Pasien Positif Corona di Batam Bertambah 12 Orang

Izin penerapan new normal berdasarkan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan.

Misalnya kriteria epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan yang ada,” ujar BNPB.

BNPB meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali ditentukan oleh para pejabat bupati dan wali kota daerah masing-masing.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Ahmad mengatakan, Batam nantinya juga akan memberlakukan new normal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com