SAMARINDA, KOMPAS.com – Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menjadi salah satu dari 25 kota dan kabupaten di Indonesia yang ditunjuk sebagai lokasi uji coba penerapan new normal.
New normal sebagaimana yang diwacanakan pemerintah pusat yakni perubahan perilaku dalam menjalankan aktivitas sehari-hari selama wabah virus corona.
Perubahan yang dimaksud yakni menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19 tapi tetap beraktifitas produktif.
Baca juga: Jelang New Normal, Banyak Warga Mulai Berolahraga di Bundaran HI
Wali Kota Tarakan dr Khairul mengatakan, sedang menyusun skema pembukaan bertahap bagi kantor pemerintahan, swasta, kegiatan industri, jasa, rumah ibadah dan sekolah.
Tahap pertama, per 2 Juni 2020 direncanakan akan dibuka kantor pemerintah. Para ASN dan non-ASN yang kembali bekerja tetap menggunakan standar protokol kesehatan.
Selanjutnya, menyusul tempat-tempat usaha, industri, toko, warung sembako dan lainnya. Untuk jam buka tidak ada pembatasan lagi seperti masa pembatasan sosial berskala besar.
“Nanti tanggal 1 Juni 2020 baru kami rilis karena masih ada beberapa penyempurnaan protokol untuk penerapan pelonggaran PSBB dan new normal,” ungkap dia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).
Baca juga: Sejak Penerapan PSBB di Kota Tarakan, Kurva Covid-19 Melandai
Meski masih dibahas, kata dia, prinsip dari new normal itu tetap berpedoman pada protokol kesehatan seperti jaga jarak, penggunaan masker, hindari kerumunan dan lainnya.
“Jadi tidak bisa bebas, ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi,” tegas Khairul.