KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya berinisial ES (57), warga Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi.
Ia ditangkap atas kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui postingan di akun twitter miliknya bernama @IntelBuahbuahan.
Pada postingannya itu, ia mempertanyakan soal kelulusan Jokowi saat kuliah di UGM.
Berikut ini postingannya:
“Memang ia pernah terdaftar masuk UGM tahun 1980. Tapi itu artinya dia belum tamat SLTA ketika daftar UGM pada tahun itu. Karena dia masuk SLTA tahun 1978 yang harusnya baru tamat tahun 1981 seperti teman seangkatan dia Sri Adiningsih,” tulisnya.
Baca juga: Polres Cianjur Tangkap Pegawai Swasta yang Hina Jokowi soal Status Kelulusan di UGM
Atas postingannya itu, Timsus Sat Reskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, langsung menangkap ES di rumahnya pada Jumat (29/5/2020) dini hari.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, penangkapan ES dilakukan atas dasar laporan informasi nomor R/LI/1961/V/2020/Dittipidsiber.
Menurutnya, postingannya tersebut dinilai melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
“Pada Rabu 27 Mei 2020 telah memperoleh informasi terkait akun Twitter @IntelBuahbuahan yang terindikasi telah melakukan tindak pidana penyebaran konten penghinaan terhadap Presiden. Selanjutnya dilakukan penelusuran terhadap akun tersebut dan merujuk pada pelaku yang kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan di Polres Cianjur untuk dimintai keterangannya,” ujar Juang melalui keterangan tertulis, Jumat (29/5/2020).
Pelaku, lanjut dia, akan dijerat dengan Pasal 207 KUHPidana tentang penghinaan terhadap Presiden dan penguasa di muka umum dengan ancaman pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor : Aprillia Ika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.