Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan New Normal di Kalbar Dimulai dari Tempat Ibadah

Kompas.com - 29/05/2020, 19:55 WIB
Hendra Cipta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan, penerapan new normal atau kewajaran baru akan dimulai dari rumah ibadah.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan intansi terkait di Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (29/5/2020).

"Untuk new normal, kita akan memulai dari rumah ibadah. Silakan menjalankan ibadah seperti biasa dengan memperhatikan protokol Covid-19," kata Sutarmidji usai rapat pada Jumat.

Baca juga: Kegembiraan di Ambun Pagi, Saat Perawat dan Pasien Berjuang Mengalahkan Covid-19

Selama penerapan new normal, masyarakat harus memperhatikan protokol kesehatan saat beribadah, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak.

Tempat ibadah juga diminta menyiapkan tempat mencuci tangan, sabun, dan air mengalir.

"Untuk yang muslim, saf shalatnya diatur, sajadah bawa sendiri, kotak amal tidak dipakai gunakan tanggukan saja," kata Sutarmidji.

Sutarmidji menambahkan, penerapan protokol kesehatan juga dilakukan saat menunaikan ibadah shalat Jumat. 

Khutbah, kata dia, tak perlu lam-lama, cukup 10 menit.

Sutarmidji juga meminta tempat ibadah agam lain mengikuti protokol kesehatan tersebut.

 

"Tempat ibadah lain juga silakan mengatur dengan catatan untuk mencegah Covid-19," harap Sutarmidji.

Sementara itu, sebanyak 184 kasus positif Covid-19 tercatat di Kalimantan Barat hingga Jumat ((29/5/2020).

Baca juga: Pemerintah Diminta Susun Panduan New Normal Bersama Pemda

Sebanyak 47 pasien dinyatakan sembuh dan empat meninggal. Terdapat 133 pasien yang masih dirawat di sejumlah rumah sakit dan menjalani karantina mandiri.

Selain itu, terdapat 96 pasien dalam pengawasan yang masih dirawat di sejumlah ruang isolasi rumah sakit sembari menunggu hasil tes swab keluar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com