Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI, Giliran Bupati Agam Diperiksa Polisi

Kompas.com - 29/05/2020, 13:26 WIB
Perdana Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Martias Wanto, kini giliran Bupati Agam Indra Catri yang diperiksa polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI asal Sumbar, Mulyadi.

Indra Catri datang ke Polda Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ke ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar di lantai III.

"Setelah Sekda Agam kemarin, sekarang Bupati Agam yang datang diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Kompas.com, Jumat (29/5/2020) di Mapolda Sumbar.

Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI, Sekda Agam Diperiksa Polisi

Stefanus mengatakan, sampai saat ini sudah ada 13 saksi yang diperiksa dan kemungkinan bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan penyidik.

"Sudah 13 dengan Bupati Agam yang diperiksa. Kita masih melakukan penyelidikan," kata Stefanus.

Stefanus mengatakan, kasus tersebut berdasarkan laporan yang dibuat Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5/2020) lalu dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr.

Refli melaporkan dugaan peristiwa pencemaran nama baik melalui akun Facebook Maryanto yang diduga akun bodong.

"Akun itu mengunggah foto yang disertai dengan kalimat ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi," kata Stefanus.

Baca juga: Syahrini Laporkan Pemilik Akun Medsos, Diduga Terkait Pornografi dan Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memeriksa  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Martias Wanto terkait kasus dugaan pencemaran nama baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Sumbar, Mulyadi, Kamis (28/5/2020).

Martias diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar bersama satu saksi lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com