Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruslan Buton Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur di Tengah Pandemi Ditangkap Polisi

Kompas.com - 29/05/2020, 12:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Ruslan Buton pecatan TNI yang meminta Presiden Joko Widodo legowo untuk mundur di tengah pandemi Covid-19 diamankan tim gabungan di Kabupaten Buton pada Kamis (28/5/2020).

Video yang berisi suara Ruslan yang meminta Jokowi legowo untuk mundur sempat viral di media sosial.

Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Utang Rp 200 Juta, Pecatan TNI Bunuh Sopir Grab dan Jual Mobil Rp 25 Juta

Menurut Kapolda Sultra Irjen Merdisyam, yang bersangkutan kooperatif saat diamankan.

Ia menjelaskan saat ini Ruslan dalam perjalanan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Kami di Polda hanya membantu dalam penangkapan saja. Kasus ditangani Mabes Polri," jelas Merdisyam, Jumat (29/5/2020) dilansir dari Tribunnews.com.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

Baca juga: Polisi Tangkap Pecatan TNI yang Bisnis Sabu-sabu di Aceh

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video yang viral pada 18 Mei 2020.

Di video tersebut Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Baca juga: 6 Fakta Polisi Baku Tembak dengan Komplotan Pencuri Sapi, Pelaku Pecatan TNI hingga Turunkan Anjing Pelacak

Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Ia mengatakan solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Baca juga: Pelaku Pencurian Sapi yang Baku Tembak dengan Polisi adalah Pecatan TNI

Terlibat kasus pembunuhan

Ruslan adalah mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri.

Saat ia menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan. Ia kemudian dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.

Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Dia mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Penangkapan ‎Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Minta Jokowi Legowo Mundur,

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com