KOMPAS.com - Tim Ditreskrimsus Polda Jambi menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 6,73 miliar.
Sebanyak 44.800 benih lobster tersebut dibawa dari Lampung dan akan dikirim ke Malaysia.
Di Jambi, lima orang pelaku melakukan transit, mengemas kembali, dan akan mengirimkannya ke Malaysia melalui pelabuhan di Tanjungjabung Timur.
Baca juga: Melacak Pelaku Penyelundupan 30 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 4 Miliar di Jambi...
Polisi berhasil menghentikan kendaraan yang mengangkut puluhan ribu benih lobster itu.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke gudang tempat transit para pelaku, yakni di Jalan H Saing RT 07, Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.
"Hasil pemeriksaan di gudang tempat kejadian perkara, ditemukan barang bukti tujuh kotak gabus berisi bibit lobster," kata Faryadi.
Baca juga: Menteri Edhy: Aturan Ekspor Benih Lobster Dibuat Berdasarkan Kajian Para Ahli