Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Polisi di Aceh Timur Dipecat, 3 karena Kasus Narkoba

Kompas.com - 28/05/2020, 15:20 WIB
Masriadi ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Sebanyak lima personel Polres Aceh Timur diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam upacara pemberhentian di halaman Mapolres Aceh Timur, Kamis (27/5/2020).

Mereka yang dipecat yaitu Aipda YH, Aipda IR, Brigadir I, Briptu M, dan Briptu NF.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, memimpin langsung upacara pemberhentian tersebut.

Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI, Sekda Agam Diperiksa Polisi

Seluruh personel yang dipecat tidak hadir, dan digantikan foto mereka dalam upacara tersebut.

“Mereka sudah melewati pembinaan, sudah diupayakan menasihati. Dua kasus desersi, tiga kasus narkoba. Ini sudah sesuai dengan Keputusan Kapolda Aceh Nomor: Nomor : KEP/151/V/2020, Tanggal 5 Mei 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri dilaksanakan secara in absentia,” kata Kapolres.

Mereka juga sudah melewati sidang kode etik dan diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat.

“Saya menyesalkan peristiwa ini harus terjadi. Namun demi organisasi yang kita cintai ini, maka upacara pemberhentian dengan tidak hormat ini harus kita gelar. Saya harap, ini yang terakhir terjadi di Aceh Timur,” kata Eko.

Baca juga: AJI Jakarta Desak Polisi Usut Dugaan Doxing dan Intimidasi ke Jurnalis Detik.com

Eko mengingatkan seluruh personel untuk berbuat baik dan patuh aturan organisasi Polri, sehingga peristiwa pemecatan tak perlu digelar.

“Saya pastikan bagi yang baik tentu akan mendapat penghargaan, bagi polisi yang tidak baik tentu kita berikan hukuman,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com