Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Punya SIKM, 125 Motor yang Lewati Check Point Kalideres Diminta Putar Balik

Kompas.com - 28/05/2020, 14:47 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tercatat sebanyak 125 pengendara sepeda motor yang ingin ke Jakarta terjaring dalam penyekatan arus balik dan harus putar balik karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Ratusan motor itu melintas dari arah Tangerang menuju Jakarta melalui Jalan Raya Daan Mogot, Kalideres pada Rabu (27/5/2020) kemarin.

Namun saat tiba di Check Point Kalideres, para pengendara tidak dapat menunjukkan SIKM.

"Data kemarin untuk Pos Kalideres terdapat 125 kendaraan sepeda motor yang putar balik, rata-rata dari mereka belum tahu cara urus SIKM, kebanyakan belum tahu cara ngurusnya," ucap Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Hendak Menuju ke Jakarta, Ratusan Kendaraan Diputar Balik di Karawang

Selain pengendara sepeda motor Tamo juga menyebut bila ada kendaraan mobil dan bus yang diminta putar balik.

Pengendara diminta putar balik saat melintas di Pos Serang.

"Kami ini ada lima titik, di Daan Mogot pos polisi Kalideres, kedua di Joglo Raya depan Mc Donald Taman Alfa Indah, ketiga Karang Tengah, keempat di Jalan Raya Serang yang mau masuk, kelima jalan Raya Maja," ucap Tamo.

"Di Pos Serang sebanyak 8 motor putar balik, 10 mobil putar balik, 5 bus sedang dan bus besar juga putar balik," sambung Tamo.

Baca juga: Tak Punya SIKM, 8 Orang Dikarantina, 2.828 Kendaraan Disuruh Putar Balik

Edukasi cara mengurus SIKM

Selain meminta putar balik, Tami beserta jajaran Dishub, TNI dan Polri terus memberikan edukasi serta pengertian kepada para pengendara. Salah satunya cara mengurus SIKM.

"Kami juga punya media yang berisi informasi cara bikin SIKM, kami kasih tahu ke mereka. Videonya juga ada," kata Tamo.

Seperti diketahui, operasi pemeriksaan SIKM ke wilayah Jakarta dilakukan hingga 7 Juni 2020.

Ini dilakukan untuk mengamankan Jakarta dari lonjakan kasus Covid-19 yang mungkin terjadi usai Lebaran.

Tentu peraturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasaan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Bantah Mal di Jakarta Buka Mulai 5 Juni, Anies: Itu Imajinasi, Itu Fiksi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com