Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI, Sekda Agam Diperiksa Polisi

Kompas.com - 28/05/2020, 14:44 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Martias Wanto terkait kasus dugaan pencemaran nama baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Sumatera Barat, Mulyadi.

Martias diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar bersama satu saksi lainnya.

"Benar, hari ini Sekda Agam diperiksa di Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Dari Klaster Bernama Pasar Raya Padang, 148 Orang Positif Covid-19..

Stefanus mengatakan kasus tersebut berdasarkan laporan yang dibuat Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr.

Refli melaporkan dugaan peristiwa pencemaran nama baik melalui akun Facebook Maryanto yang diduga akun bodong.

"Akun itu mengunggah foto yang disertai dengan kalimat ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi," kata Stefanus.

Menurut Stefanus, selain Sekda Agam, penyidik juga akan memintai keterangan Bupati Agam, Indra Catri yang dijadwalkan Jumat (29/5/2020) besok.

Baca juga: Kawal Penerapan New Normal, Polda Sumbar Turunkan 6.000 Personel

"Dari jadwalnya besok dipanggil penyidik. Tapi apakah datang atau tidak belum tahu," jelas Stefanus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com