Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal "New Normal", Wali Kota Banjarmasin Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Kompas.com - 27/05/2020, 18:39 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi


BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah pusat telah merinci daerah-daerah yang dinyatakan telah siap menerapkan kenormalan baru atau new normal.

Selain empat provinsi, juga terdapat 25 kabupaten dan kota yang masuk daftar tersebut, termasuk Kota Banjarmasin.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat apakah akan memperpanjang masa tanggap darurat yang akan berakhir pada 31 Mei 2020 atau mencabutnya.

"Apabila tetap dilaksanakan status tanggap darurat, maka penanganannya tetap seperti saat ini, dan apabila dicabut maka kehidupan kembali normal, warga kembali melakukan kegiatannya seperti biasa. Kami menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan new normal tersebut," ujar Ibnu Sina dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/5/2020).

Baca juga: PSBB Banjarmasin Diperpanjang, Hanya Berlangsung Selama 10 Hari

Menurut Ibnu Sina, jika pemerintah pusat mencabut masa tanggap darurat, itu berarti selain protokol kesehatan, aspek sosial dan ekonomi juga akan menjadi prioritas.

Dia pun mengaku sudah membaca dan mempelajari surat dari Kementerian Kesehatan tentang rencana penerapan new normal dengan memperhatikan dampak sosial dan ekonomi.

"Dampak sosial dan ekonomi harus dipadukan karena pemerintah tentunya memikirkan banyak aspek untuk penanganan Covid-19 beserta dampaknya dan kami telah membaca surat Kementerian Kesehatan yang baru tersebut terkait upaya dari pemerintah untuk menerapkan standar standar dan menggerakkan ekonomi yang dikenal dengan new normal," jelas Ibnu.

Baca juga: PMI Banjarmasin Krisis Darah, ASN Diminta Jadi Donor

Ibnu Sina menambahkan, jika new normal nantinya betul-betul akan diterapkan di Kota Banjarmasin, maka warga tetap diimbau memperhatikan aspek kesehatan.

Kebiasaan-kebiasaan yang sering dilakukan pada masa tanggap darurat maupun saat pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) seperti memakai masker dan mencuci tangan tetap wajib diterapkan walaupun tak lagi mendapat pengawasan dari pemerintah kota.

"Kebiasaan yang kita lakukan selama tanggap darurat seperti memakai masker atau cuci tangan tetap harus kita biasakan di setiap harinya," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com