Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Bandara YIA Tujuan Jakarta Wajib Memenuhi Syarat Ini

Kompas.com - 27/05/2020, 16:22 WIB
Dani Julius Zebua,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Ada aturan baru bagi semua calon penumpang pesawat dari Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) dengan tujuan Jakarta.

Para calon penumpang wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari daerah keberangkatan.

Bersama surat itu, penumpang harus melampirkan surat bebas dari virus corona berdasarkan hasil tes swab di laboratorium.

Baca juga: Gelombang Tinggi Merusak Bangunan di Pantai Selatan Gunungkidul

Calon penumpang selanjutnya mendaftarkan SIKM tersebut secara online melalui http://s.id/sikmjabodetabek. 

Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. 

“Seluruh calon penumpang khusus tujuan Jakarta, calon penumpang wajib memiliki SIKM dan hasil negatif Covid-19 dengan tes swab PCR dari kota keberangkatan,” kata Penjabat sementara General Manager YIA Agus Pandu Purnama, Rabu (27/5/2020).

Dalam keterangan tertulis, Agus Pandu mengatakan, Bandara YIA akan menolak calon penumpang tujuan Jakarta yang tidak membawa SIKM dan hasil negatif Covid-19 dengan tes swab PCR. 

Baca juga: Kisah Mahasiswi Peneliti Orangutan Hope yang Tak Bisa Pulang karena Corona

Calon penumpang yang bukan tujuan Jakarta masih diperbolehkan membawa hasil rapid test dengan hasil non-reaktif.

“Calon penumpang dapat mengakses informasi di situs web pelayanan.jakarta.go.id atau call center 1500164,” kata Agus Pandu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com