GARUT, Kompas.com – Pemerintah Kabupaten Garut membahas penerapan penegakan disiplin protokol kesehatan setelah pemerintah pusat menerapkan konsep new normal menghadapi pandemi virus corona baru atau Covid-19.
“Mulai 1 Juni sampai 30 Juni, ada penegakan disiplin, terutama di tempat-tempat keramaian, mal dan pasar-pasar. Bukan New Normal, tapi penegakan disiplin protokol kesehatan,” kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman usai rapat di Kantor Bupati Garut, Rabu (27/5/2020).
Kabupaten Garut tak lagi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Aktivitas masyarakat di Kabupaten Garut telah berjalan seperti biasa.
Pascapenerapan PSBB, Pemerintah Kabupaten Garut terus mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan.
“Ini keadaan setelah PSBB dan perlu ada penegakan disiplin, untuk penegakan disiplin ini misalkan untuk pemakaian masker, cuci tangan, itu harus disiapkan,” jelasnya.
Baca juga: Takut Disuruh Putar Balik, Mobil Pemudik Nekat Terobos Pos Pemeriksaan di Garut
Penegakan disiplin akan dilakukan di sejumlah titik keramaian. Hal ini berbeda dengan pola penerapan PSBB.
“Kalau sekarang bukan berdasarkan kewilayahan, tapi berdasarkan keramaian,” katanya.
Sementara itu, Dandim 0611/Garut Letkol Erwin Agung mengatakan, kebijakan penegakan disiplin protokol kesehatan berkaitan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo.
“Ada empat sasaran yaitu mal, pasar, tempat rekreasi, dan rumah makan,” jelas Erwin.
Posko terpadu yang dijaga personel TNI, Polri, dan pemerintah daerah, akan didirikan di pusat keramaian itu.