Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Gunakan Masker, Warga Banyumas Siap-siap Diisolasi

Kompas.com - 27/05/2020, 12:57 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan bersikap lebih tegas terhadap warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa memakai masker.

Warga yang kedapatan tidak memakai masker akan diwajibkan menjalani rapid test.

"Mulai hari ini kami akan selektif dan akan memutuskan kepada yang mbeler, yang bandel (tidak menggunakan masker), kita akan razia dan kita akan langsung tes di lapangan," ujar Bupati Banyumas Achmad Husien melalui siaran pers, Rabu (27/5/2020).

Baca juga: Kapal Yacht dari Australia Dibegal di Perairan Lampung

Husein menjelaskan, apabila rapid test menunjukkan hasil reaktif, maka warga tersebut akan langsung diisolasi.

Pihaknya telah menyiapkan ruang isolasi khusus. Namun Husein tidak menyebutkan di mana lokasinya.

"Kalau hasil rapid test reaktif, maka tidak ada kata lain, orang tersebut kita proses dan kita isolasi sehingga tidak akan menambah jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) atau juga positif lagi," ujar Husein.

Baca juga: Korban Pencabulan oleh Guru Pesantren di Bandung Diduga Lebih dari 1

Menurut Husein, sebagian besar warga telah mematuhi kewajiban penggunaan masker ketika beraktivitas di luar.

Namun tetap masih ditemukan warga yang nekat tidak menggunakan masker, meski sanksi telah diberikan.

"Saya melihat masih ada yang mbeler, bandel, yang ngeyel, yang tidak mau pakai (masker). Memang sudah ada razia-razia, sudah ada yang kena tilang dan disidang di Pengadilan Negeri, tapi yang bandel itu masih ada juga," kata Husein.

Seperti diketahui, sejumlah warga terjaring razia penggunaan masker yang dilakukan rutin di sejumlah titik.

Puluhan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker didenda melalui proses sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, disebutkan setiap orang wajib memakai masker saat beraktivitas di luar atau di ruang publik.

Warga yang terbukti tidak menggunakan masker diancam denda paling banyak Rp 50.000 atau 3 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com