Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Arus Balik Lebaran, Masuk Bali via Pelabuhan Ketapang Harus Punya Surat Bebas Covid-19

Kompas.com - 27/05/2020, 07:27 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Warga yang hendak ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk pada arus balik Lebaran 2020 ini akan diperiksa secara ketat.

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan ada sejumlah persayaratan bagi warga yang ingin ke Pulau Dewata.

Ia mewanti-wanti warga yang ingin ke Bali melengkapi persyaratan tersebut jauh-jauh hari.

Persyaratannya yakni harus memiliki tujuan dan pekerjaan yang jelas di Bali. Kemudian harus didukung surat bebas Covid-19 berbasis rapid test.

Surat bebas Covid-19 berbasis rapid test menjadi syarat mutlak bagi pendatang yang ingin masuk ke Bali pada arus balik yang diperkirakan terjadi seminggu ke depan.

Baca juga: Hendak Menuju ke Jakarta, Ratusan Kendaraan Diputar Balik di Karawang

Tak bisa lengkapi syarat, harus putar balik

"Jika tidak bisa menunjukkan, atau hasilnya reaktif akan dipersilahkan untuk putar balik,” kata Dewa Indra melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).

Indra mengaku hal ini telah disampaikan dan disetujui Pemkab Banyuwangi dan Otoritas Pelabuhan Ketapang melalui rapat koordinasi yang digelar Senin kemarin.

Dalam rapat itu disepakati detail-detail pelaksanaan dan teknis pemeriksaan di lapangan adanya arus balik ke Bali.

Tahapan pemeriksaan dilakukan berlapis dengan beberapa check point sebelum mencapai Pelabuhan Ketapang.

Hal ini untuk menghindari terjadinya penumpukan.

"Bahwa kebijakan (wajib rapid test, red) ini merupakan kebijakan untuk kepentingan kita bersama untuk melakukan pengendalian penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia, bukan hanya di Bali. Ini yang jadi dasar terbangunnya kesepakatan bersama,” kata dia.

Baca juga: Beredar Surat Bebas Covid-19 Palsu, Komisi IX Khawatir Dipegang OTG

Daftar syarat lainnya

Dokumen yang harus dibawa yakni identitas diri, surat domisili di Bali, surat keterangan bekerja, dan surat rapid test.

Selain itu, pendatang juga diwajibkan mengisi data di https://cekdiri.baliprov.go.id.

Dalam website tersebut, warga akan diminta memasukan data diri, pekerjaan, tempat tinggal hingga pergerakan orang tersebut.

Data tersebut terhubung ke Satgas gotong-royong di desa adat di Bali.

Petugas di desa adat nantinya akan memastikan orang tersebut melakukan SOP seperti isolasi diri.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com