Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamili Putri Kandungnya, Petani di Kupang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 26/05/2020, 13:27 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - YS (54) pria asal Desa Hueknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi.

Pria yang berprofesi sebagai petani ini, ditangkap karena menghamili putri kandungnya LS (16).

"Kasus ini dilaporkan oleh paman korban Otnal Oematan di Polsek Takari," ungkap Pejabat Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (25/5/2020) siang.

Baca juga: Tersangka Pemerkosaan Menikah di Ruang Besuk Tahanan Polres Baubau

Randy menjelaskan, awalnya ibu korban melihat adanya perubahan perilaku dan fisik korban.

Sang ibu lantas menyampaikan kondisi itu ke keluarga, termasuk sang paman.

Paman dan kerabat lainnya kemudian menanyakan ke korban soal kondisi fisiknya.

"Korban lalu cerita kalau dia dihamili oleh ayah kandungnya sendiri," ungkap Randy.

Baca juga: Fakta Video 2 Polisi Berkelahi dengan ODGJ, Viral di Medsos hingga Kapolres Minta Maaf

Keluarga sempat kaget dengan pengakuan korban. Karena tak terima, paman korban kemudian mendatangi Polsek Takari untuk membuat laporan polisi.

Usai menerima laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya.

Saat ini pelaku YS telah diamankan di Polsek Takari dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"ujar Randy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com